SUDAH 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disodorkan, disusun, bahkan dijadikan RUU inisiatif DPR RI, namun tak kunjung juga disahkan.
Mulai periode masa keanggotaan DPR 2004-2009 sampai periode 2019-2024, berbagai “status” pernah disandang oleh RUU ini. RUU PPRT pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional lima tahunan (Prolegnas), tetapi tidak masuk dalam prioritas tahunan. Kemudian pernah masuk dalam daftar tunggu prioritas tahunan, pernah pula masuk prolegnas lima tahun, dan sekaligus prioritas tahunan.
Periode masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024 adalah periode paling “maju” dalam pembahasan RUU PPRT. Untuk pertama kalinya, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi pada Juni 2020. Setelah mengendap tanpa kejelasan hampir tiga tahun, RUU ini kemudian dijadikan RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna tangal 21 Maret 2023.
Pasca ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, DPR juga segera mengirim draf RUU PPRT tersebut ke pemerintah untuk mendapatkan masukan berupa Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pemerintah juga sigap dalam merespons RUU ini dengan mengirim DIM ke pimpinan DPR RI pada 15 Mei 2023. Namun setelah itu, tidak ada kabar kelanjutannya. Tidak ada upaya sama sekali untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang. Bahkan tanpa ada penjelasan ke publik kenapa lebih dari setahun RUU tidak kunjung diproses ke tahapan selanjutnya.
Problem legislasi di DPR
Problem-Problem dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah banyak dikaji dan menjadi perhatian para ahli atau pengamat hukum dan kebijakan. Beberapa problem bisa disebutkan di sini. Kajian dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia (PSHK) dan Bappenas (2019), menunjukkan adanya obesitas atau hiper-regulasi di Indonesia. Menurut kajian tersebut, hiper regulasi terjadi karena banyak muatan materi peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari seharusnya diatur.
Hal ini terjadi karena tiadanya prosedur monitoring dan evaluasi peraturan serta absennya lembaga khusus yang menangani berbagai aspek dalam sistem perundangan-undangan. Maka tak pelak lagi akibat dari hiper regulasi adalah adanya tumpang tindih peraturan, baik secara vertikal maupun horisontal. Kajian tersebut juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan peraturan perundang-undangan dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Hal ini sebenarnya juga pernah disampaikan oleh Marzuki Alie, Ketua DPR 2009-2014, pada sidang paripurna 29 Agustus 2012 (dpr.go.id, 29/8/12). Indonesian Parliamentary Center (2022) mengkaji mengenai Indeks Kinerja Legislasi DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, yang menunjukkan masalah lain, yakni bahwa proses pembentukan beberapa undang-undang telah mengabaikan dimensi transparansi, partisipasi, keterterimaan publik, dan kesesuaian prosedur. Ada 8 RUU yang menjadi obyek penelitian mereka, dari 9 RUU yang disepakati menjadi UU pada tahun sidang 2020-2021.
Kajian The Indonesian Institute (2022) menegaskan kembali minimnya partisipasi dan transparansi dalam proses legislasi, dalam hal ini pembahasan UU Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), sehingga membuka ruang terjadinya praktik korupsi legislasi.
Selain tiga kajian di atas, beberapa artikel di media massa juga menyebutkan problem legislasi kita, dengan merespons beberapa undang-undang yang dibentuk pada masa keanggotaan periode 2019-2024. Tulisan M. Syafi’ie (Kompas, 14/10/20), kemudian Despan Heryansah (Kompas, 2/10/21) menekankan kritik pada minimnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang, misalnya dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Sedangkan tulisan Josua Satria Collins (The Conversation, 28/7/20) membeberkan problem yang terus berulang, yakni terdapat jurang lebar antara target dan pencapaian dalam membentuk UU di DPR. Hal ini kadang berimplikasi pada penarikan sejumlah RUU dari daftar prioritas tahunan tanpa kriteria jelas.
Artikel Zainal Arifin Mochtar (Kompas, 20/10/20) menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan banyak dilakukan tanpa menaati standar-standar tata kelola dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ssalah satunya adalah minim atau bahkan tanpa masukan dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atas substansi RUU tersebut
Bivitri Susanti (Kompas, 6/6/24), menilai ada kecenderungan pembentukan undang-undang di DPR menggunakan metode “kejar tayang”, yakni ngebut menyelesaikan undang-undang di masa menjelang periode keanggotaan DPR berakhir. Hal ini mengandung dua hal berbahaya, yakni adanya pragmatisme yang mengabaikan demokrasi dan mempersulit partisipasi publik yang bermakna.
Problem Baru
Selain problem di atas dalam proses legislasi kita, kini muncul problem baru pada periode DPR RI 2019-2024 seperti yang disinggung di awal tulisan, yakni adanya “penyekapan” RUU. Ini terjadi pada RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT), yang secara prosedur telah dilalui.
Misalnya masuk dalam Prolegnas, kemudian menjadi RUU prioritas tahunan, sudah selesai proses di Baleg, dan pada Maret 2023 ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, sudah diberikan masukan oleh kementerian dan lembaga terkait di pemerintah, namun tak kunjung dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain tidak ada prosedur yang dilanggar, RUU PPRT juga mendapat dukungan dari masyarakat luas untuk segera disahkan.
Menurut data Koalisi Sipil untuk Undang-Undang PPRT, tercatat ada 316 organisasi yang mendukung RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. Termasuk di situ lembaga/ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, PHDI, Matakin, dan MLKI (Kompas, 10/1/22). Bahkan NU dalam Mukatamar ke-34 di Lampung, pada 22-24 Desember 2021, merekomendasikan segera disahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Berbagai webinar, diskusi, talk show, konferensi pers, pemberitaan media massa, bahkan pembuatan laporan khusus telah banyak dilakukan. Demikian juga penelitian-penelitian dari kalangan mahasiswa dan akademisi terus bermunculan, namun seperti tak membuat pimpinan DPR terketuk hatinya.
Bisa disimpulkan bahwa secara prosedur RUU PPRT sudah dilalui. Kemudian tidak ada masalah juga dengan dimensi partisipasi publik dan keterterimaan publik.
Soal urgensi? Jelas sangat mendesak karena begitu banyaknya kasus kekerasan yang dialami PRT setiap tahunnya. Dari data JALA PRT, sepanjang 2021 sampai awal 2024 telah terjadi 3308 kasus kekerasan terhadap PRT, dengan berbagai bentuk kekerasan.
Lantas, mengapa RUU PPRT ini tak kunjung diproses ke tahapan selanjutnya sampai disahkan jika sudah sesuai dengan tahapan dan kriteria pembentukan undang-undang yang baik? Inilah yang kita tunggu penjelasannya dari pimpinan DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RUU Perlindungan PRT dan Problem Legislasi “, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/14481671/ruu-perlindungan-prt-dan-problem-legislasi?page=1.


Tinggalkan komentar