coretan kebun belakang

tentang kawan, buku, perjalanan


Mengapa Memilih Penggusuran?

Warga miskin kota yang tinggal di kawasan di sepanjang rel kereta api (KA) jalur Kota-Tanjung Priok-Pasar Senen, Jakarta, kini tentu merasa was-was karena bakal digusur. Penggusuran tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden tentang penataan permukiman kumuh sepanjang jalur kereta api yang disampaikan pada 28 April 2009 lalu. Jika rencana tersebut benar-benar dilakukan, setidaknya sekitar 4000 keluarga akan kehilangan tempat tinggal mereka. Rencana ini memang tidak main-main, setidaknya tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, yakni Menko Kesejahteraan Rakyat, Menteri Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan telah melakukan peninjauan lokasi pada 18 November 2009 lalu. Dalam konferensi pers setelah peninjauan lokasi, ketiga menteri menyatakan bahwa warga yang mempunyai KTP Jakarta akan direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa) dan yang tidak mempunyai KTP Jakarta akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dan diberdayakan dengan program PNPM Mandiri. Dengan demikian program penataan ini diharapkan akan mengurangi kemiskinan kota (Republika,19/11/2009). Yang jadi pertanyaaan kemudian, apakah penyelesain yang akan dilakukan pemerintah tersebut sudah tepat dan menjadikan kondisi warga lebih baik?

Mengulangi Kekeliruan
Dari pelbagai macam penggusuran yang pernah dilakukan pemerintah di Jakarta, model penyelesaian dengan memulangkan ke kampung bagi warga yang tak punya KTP Jakarta, dan menempatkan ke rumah susun sewa (rusunawa) bagi yang punya KTP Jakarta, selalu dijadikan resep utama. Seperti misalnya pada akhir tahun 2007 lalu ketika terjadi penggusuran besar-besaran pemukiman rakyat miskin di kolong tol, Jakarta Utara. Mereka yang mempunyai KTP Jakarta diminta pindah ke rumah susun (rusun) Marunda dan Kapuk Muara, sedang yang tidak punya KTP Jakarta hanya diberi uang kerohiman dan diminta untuk pulang kampung. Tetapi apa akhirnya yang terjadi? Yang dipulangkan ke kampung kembali lagi ke Jakarta, sedang yang dipindahkan ke rumah susun banyak yang keluar dan kembali menempati wilayah-wilayah informal, bahkan ada yang kembali ke kolong tol.

Pemindahan warga miskin yang mengalami penggusuran ke rumah susun telah terbukti gagal dalam mengatasi masalah perumahan, dan secara umum juga gagal mengatasi masalah kemiskinan perkotaan. Beberapa kajian tentang rumah susun di Jakarta telah menyimpulkan bahwa banyak sekali rumah susun yang awalnya diperuntukkan bagi warga miskin, khususnya korban penggusuran, telah beralih penghuni ( Siregar, 2005; Yovi, 2005). Peralihan penghuni tersebut disebabkan biaya sewa dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya yang tidak terjangkau oleh penghuni yang memang pendapatannya rendah dan tidak menentu. Faktor lain adalah jauhnya lokasi rusun dari tempat kerja selama ini, sebelum mengalami penggusuran. Padahal bagi rakyat miskin kota, kedekatan dengan tempat kerja menjadi faktor utama dalam memilih tempat tinggal. Jika pun tidak dekat, tempat tinggal tersebut bisa digunakan sebagai ruang produksi untuk mendapatkan penghasilan. Rumah atau tempat tinggal bagi rakyat miskin kota seringkali menjadi bagian dari usaha ekonomi, bagian dari siasat menghadapi kemiskinan. Sedangkan rumah susun seringkali tidak feasible bagi rakyat miskin kota yang bergelut dalam usaha ekonomi informal.

Solusi dengan menetapkan relokasi ke rumah susun sewa bagi warga korban penggusuran juga mengabaikan prinsip partisipasi dan kedaulatan warga dalam memutuskan tempat tinggal bagi diri dan keluarganya. Karena rumah atau tempat tinggal menjadi variabel penting bagi hidup seseorang, maka keterlibatan dalam memilih tempat, merancang, dan membangun , memerlukan keterliban dari calon penghuni. Dengan demikian calon penghuni telah mempertimbangkan banyak hal seperti kondisi sosial, ekonomi, dan juga budaya agar bisa menempati rumah tersebut sesuai dengan tujuan hidup mereka. Keterlibatan dalam setiap proses akan membuat warga dihargai sebagai manusia dan warga negara yang mempunyai hak-hak dasar. Proses yang dilakukan dalam rencana penggusuran permukiman di sepanjang rel kereta api jalur Kota-Tanjung Priok-Pasar Senen telah mengabaikan prinsip ini. Proses yang menempatkan warga sebagai obyek dalam pembangunan seperti ini sudah lama mendapatkan kritik, dan sudah selayaknya ditinggalkan.

Solusi yang ditawarkan pemerintah melalui tiga menteri di muka juga belum tentu membuat kondisi 4000 keluarga menjadi lebih baik, bahkan kondisi lebih buruk yang akan terjadi. Pertama, warga akan kehilangan rumah atau tempat tinggal mereka yang telah dibangun bertahun-tahun dengan mengumpulkan uang dari hari ke hari. Apalagi jika penggusuran dilakukan dengan alat-alat berat seperti buldozer, maka akan hancurlah semua yang dimiliki. Kedua, seperti yang telah disinggung di muka, banyak warga akan kehilangan pekerjaan mereka karena seringkali pekerjaan tersebut dilakukan di rumah atau di tempat yang dekat dengan rumah. Jika warga dipindah ke rusun di pinggiran kota, maka biaya transportasi akan semakin membebani dan mengurangi pendapatan. Keempat, anak-anak akan terganggu pendidikannya. Selain kehilangan perlengkapan belajar, jika dipindah ke rusun, akan pula membebani biaya transportasi untuk pergi-pulang sekolah.
Ada banyak problem yang muncul dari penggusuran dan model penyelesaian yang biasa dilakukan oleh pemerintah. Tetapi apa yang disampaikan di muka cukup memberikan alasan betapa kita harus benar-benar hati-hati jika memindahkan warga dari tempat tinggalnya, untuk kepentingan apapun.

Mencari Solusi Alternatif
Melihat betapa seriusnya akibat penggusuran dan belum memadainya penyelesaian yang dilakukan pemerintah selama ini, maka upaya pencarian solusi alternatif perlu dilakukan. Solusi alternatif tersebut harus berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan feasibilitas secara sosial, ekonomi, budaya dan teknis.

Secara garis besar, ada dua model penyelesaian bagi masalah penataan permukiman “kumuh” di sepanjang jalur kereta api Kota-Tanjung Priok-Pasar Senen, yakni penataan atau pemindahan. Dari dua model penyelesaian ini membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap permukiman dan tentu saja warganya. Jika memungkinkan, penataan harus dijadikan pilihan utama. Bagaimana pun, dilihat secara ekonomi, sosial, dan budaya, ongkos penataan akan lebih murah dibandingkan pemindahan. Untuk itu perlu dilihat apa maksud dari penggusuran yang akan dilakukan, dan akan digunakan sebagai apa lahan bekas permukiman warga tersebut. Jika digunakan untuk menambah jalur atau track baru, perlu dilihat seberapa lebar lahan yang dibutuhkan. Juga apakah memang diperlukan pembuatan jalur baru itu. Jika memang dibutuhkan jalur baru, diupayakan tidak harus menggunakan semua lebar lahan yang ada, dan tetap memberi ruang bagi permukiman warga. Dengan demikian, pembuatan jalur baru kereta api dilakukan berbareng dengan penataan permukiman informal yang ditempati warga. Jika tujuan penggusuran tersebut memang sekedar menghilangkan kawasan kumuh di sepanjang jalur kereta, maka ini harus ditentang. Justru yang perlu dilakukan pemerintah adalah menata dan memberikan jaminan keamanan tinggal bagi warga di kawasan tersebut, sehingga kawasan tersebut menjadi permukiman yang layak.

Kalau tidak ada alternatif lain selain relokasi, maka pertama-tama yang perlu dilakukan adalah memilih lokasi yang dekat dengan kawasan sebelumnya. Hal ini untuk menghindari banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan, dan anak-anak terganggu pendikannya karena persoalan akses atau biaya transportasi yang mahal. Relokasi yang dilakukan juga harus mengacu pada prinsip-prinsip perumahan yang layak lainnya seperti luasnya cukup dan penghuninya tidak terancam kesehatannya.

Yang menjadi prinsip utama dari semua penyelesaian yang diambil adalah adanya partisipasi penuh dari warga. Warga harus diikutkan dari semua proses atau tahapan, baik jika dilakukan penataan apalagi ketika harus dipindahkan. Dengan demikian proses penyelesaian masalah perumahan atau kemiskinan perkotaan secara luas harus menjadikan rakyat pemilik masalah sebagai subyek, sebagai penentu utama. Dengan alternatif penyelesaian seperti ini setidaknya harapan untuk menghilangkan kemiskinan kota lebih mungkin terwujud, daripada dengan melakukan penggusuran dan pemulangan ke kampung secara paksa.

***



Tinggalkan komentar